
inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Pemilik tempat hiburan malam, Ivory, berinisial D warga Australia melalui kuasa hukumnya, Christiansen Aditya, melaporkan seorang wanita berinisial DP warga Langenharjo, Grogol, Senin (28/10/2024).
DP dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kliennya.
“Pada hari Senin kami sudah melaporkan dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah ke Polres Sukoharjo,” ucap Aditya.
Aditya mengatakan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada bulan Mei 2024. Dimana pada saat ada pertemuan warga, terlapor melontarkan perkataan yang tidak benar. Sehingga warga lain yang ikut dalam pertemuan itu menjadi terprovokasi.
“Warga lain jadi ikut terprovokasi dan menyudutkan usaha klien kami, padahal faktanya tidak seperti itu,” katanya.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan warga yang digelar pada bulan Mei 2024 lalu di balai warga, DP mengaku telah diusir oleh pemilik Ivory dari rumahnya. Bahkan DP juga beranggapan saat pengecekan pria warga Australia itu dalam kondisi mabuk.
“Saya malah dijorokne sama bulenya,” ucap Aditya saat membacakan narasi yang disampaikan DP.
Dalam laporan tersebut, ia telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo, yakni berupa bukti rekaman, surat dan saksi.
“Harapannya Polres Sukoharjo bisa bersikap profesional dalam menangani pengaduan klien kami, sehingga secara normatif bisa naik di penyidikan dan bisa ditemukan siapa tersangkanya,” ujarnya.
Seperti diketahui, berdirinya tempat hiburan malam yang berada di kawasan bisnis di Solobaru di Kecamatan Grogol tersebut sempat mendapat mendapat kecaman dari warga sekitar. Kecaman tersebut bahkan sempat diadukan ke DPRD Sukoharjo dengan dalih kenyamanan warga terganggu lantaran adanya suara bising.
“Untuk masalah perizinan klien kami tentunya sudah sangat taat terhadap peraturan pemerintah khususnya di bidang tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Menurut Aditya, hasil audiensi yang dijembatani DPRD Sukoharjo, pihak Ivory lantas mengevaluasi dengan merenovasi sistem didalamnya dengan maksud agar warga tak terganggu dengan suara yang muncul dari dalam tempat hiburan malam tersebut. Jajaran Forkopincam Grogol dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo pun akhirnya turun melakukan pengecekan. Bahkan, pada bulan lalu, kembali terjadi penggerudukan oleh F dan W bersama istrinya.
“Faktanya saat jajaran melakukan pengecekan, ternyata di tolak dua warga, F dan W ini pemilik rumah yang berada di belakang ruko klien kami tidak berkenan dicek, akhirnya mereka mengecek melalui atap antara ruko klien kami dengan bangunan rumah dua warga ini, dan hasilnya aman, tidak bising,” terangnya. (DSV)