Wali Kota Semarang Sebut Tiga Perda Disahkan Sesuai Mandatory

inilahjateng.com (Semarang) – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut tiga Raperda yang baru saja disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Semarang sesuai dengan mandatory yang perintahkan dari pemerintah pusat.
Wali Kota yang akrab disapa Ita ini mencontohkan untuk Perda Perhubungan sudah ada mandatory terkait dengan pembuatan Dedicated Line untuk BRT Trans Semarang.
Bahkan dalam mandatory disebutkan 5 persen dari APBD akan digunakan untuk membangun Dedicated Line.
“Perda Perhubungan ini ada mandatory yakni amanah UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya mandatory ini ada anggaran 5 Persen dari APBD karena kota semarang ini sudah dibuatkan oleh Bapenas dan Kementerian Perhubungan yakni BRT Dedicated Line,” kata Ita, usai mengikuti Rapat Paripurna Pengesahan Perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Jumat (27/12/2024).
Selain Perda Perhubungan, Perda Perumahan dan Pemukiman juga disahkan.
Perda tersebut juga sesuai dengan mandatory undang-undang di mana pemerintah diminta untuk menyiapkan pemukiman yang layak huni.
“Selama ini fasum dan fasos ini jarang diberikan kalau sudah terjadi bencana baru diserahkan ke pemkot. Sehingga diperlukan mulai dari hulu yakni dari perizinan harus di urus. Kita harus teliti dan selektif dalam mengeluarkan perizinan,” jelasnya.
Perda ketiga yang disahkan adalah Perda tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan disahkan Perda HAM, Ita berharap penegakan HAM di Kota Semarang bisa diimplementasikan.
“Pelanggaran HAM saat ini banyak terjadi mungkin tidak besar tapi tetap harus dicegah dan bisa diimplementasikan saat sudah ada Perda ini,” tandasnya. (LDY)