Tim Kejaksaan Jateng Tangkap DPO Korupsi di Demak
inilahjateng.com (Semarang) – Sukemi Haji (66), seorang pria yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Demak.
Penangkapan berlangsung di rumahnya yang beralamat di Jalan Lengkong RT007/RW004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, pada Kamis (5/12/2024), sekitar pukul 22.50 WIB.
Asisten Intelijen Kejati Jateng Freddy Simanjuntak menjelaskan, Sukemi Haji terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan ruko oleh perusahaan umum pembangunan perumahan nasional Cabang Pontianak.
“Yang bersangkutan ditetapkan DPO sesuai surat penetapan DPO nomor: print-01/Fd/2023 tanggal 10 Maret 2023,” kata Freddy di kantornya pada Jumat (6/12/2024).
Freddy mengungkapkan, tersangka sempat dua kali terlihat di Demak, tetapi upaya penangkapan sebelumnya gagal karena Sukemi berhasil meloloskan diri.
“Saat ditangkap tadi malam, (DPO) ini sempat berusaha melawan dan melarikan diri, akhirnya berhasil diamankan,” tambahnya.
Sukemi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama penyidikan, Sukemi telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, termasuk panggilan terbuka melalui media cetak.
Namun, ia tak pernah hadir sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan nomor: print-01/0.1/Fd.1/12/2024.
Setelah berhasil ditangkap, Freddy menyatakan bahwa Sukemi akan dibawa terlebih dahulu ke Jakarta sebelum diterbangkan ke Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Nanti kami terbangkan ke Jakarta, sebelum ke Kalbar,” tutupnya. (BDN)