inilahjateng.com (Semarang) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang membekuk tiga kurir narkoba dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 Kilogram dan 50 butir pil ekstasi.
Dari informasi yang dihimpun, tiga kurir tersebut yakni bernama Nurdiansyah dengan barang bukti seberat 1 Kilogram sabu, lalu A. Robiqtoh dengan barang bukti seberat 2 Kilogram sabu dan yang terakhir yakni Aziz Widiharto dengan barang bukti sebanyak 50 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah-wilayah tertentu memang marak dijadikan transaksi narkotika.
Informasi itu lantas segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan penerjunan tim di lapangan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra.
Kasus yang pertama, pelaku ditangkap di samping parkiran Swalayan ADA Setia Budi, tepatnya di Jalan Potrosari III, Srondol Kulon, Banyumanik, pada Kamis (9/5/2024) sekira Pukul 13.30.
Saat ditangkap, diketemukan 1 klip kecil terbungkus isolasi hitam dan 3 Plastik klip sedang berwarna hijau yang berisi 20 bungkus seberat 1.019 kg dan uang Tunai Rp 2.250.000,- yang disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku.
“Usia dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Pur (dalam lidik), pelaku hanya disuruh mengambil paket tsb untuk dibawa ke Kebumen dan kemudian menunggu perintah. Pelaku menerima upah Rp. 500 ribu,” ungkap Irwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).
Untuk kasus kedua, sambungnya, pelaku ditangkap di traffic light Jalan Jrakah, Tugu pada Selasa (14/5/2024), sekira pukul 17.20 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, sambungnya, diketemukan 1 buah tas slempang yang didalamnya ada 2 buah dus bungkus bekas snack Custas warna kuning yang masing- masing dus berisi 2 buah plastik klip sedang berisi sabu seberat 2.024 gram.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Nir (dalam lidik). Pelaku hanya disuruh mengambil paket tersebut untuk dibawa ke Pekalongan dan disimpan kemudian nunggu perintah selanjutnya. Adapun pelaku dijanjikan upah sebesa Rp. 20 juta dan baru diberi Rp. 1 juta,” bebernya.
Ekstasi
Selain dua kasus tersebut, dirinya juga menambahkan bahwa jajaran Satresnarkoba juga berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ekstasi bernama Aziz Widiharto.
Pelaku ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin (13/5/2024) malam.
Saat ditangkap, pelaku sempat menjatuhkan sepeda motor dan melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh petugas dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi warna hijau terbungkus tissue warna putih dan solasi warna orange dalam bungkus permen Wooda.
“Saat diinterogasi, pil esktasi tersebut adalah milik Faldi (dalam lidik), pelaku hanya bertugas mengambil pil ekstasi, kemudian memindahkan ke daerah Jatingaleh serta dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 1 juta,” tambahnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berada di Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna pendalaman lebih lanjut. (BDN)