Jateng

PT Bitratex Ajukan PHK Sesuai UU Kepailitan

inilahjateng.com (Semarang) – PT. Bitratex merupakan perusahaan dari Sritex Group menyampaikan pernyataan resmi dalam sidang kreditur dengan agenda verifikasi dan pengambilan keputusan terkait rencana Going Concern.

Nanang A. Setyono sebagai perwakilan lebih dari seribu karyawan sebagai kreditor preferen, menegaskan Going Concern bukanlah solusi yang tepat untuk kondisi saat ini.

Nanang mengungkapkan, sejak beberapa tahun terakhir, kondisi karyawan semakin memburuk.

Hal itu dikarenakan telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap yang jumlahnya signifikan.

“Banyak dari kami yang dirumahkan dengan uang tunggu sangat kecil, bahkan kini tidak lagi menerima apapun,” ujarnya saat menghadiri Sidang Kreditor PT. Sritex Group di PN Semarang, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga  Iringan Shalawat Resmikan Bumi Wahyu Islamic Center

Ia juga menyoroti tunjangan kesejahteraan yang sebelumnya dinikmati karyawan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), telah dihapuskan atau diberikan secara tidak penuh.

“Kesejahteraan kami terus menurun, hak-hak kami diabaikan, dan tidak ada kepastian untuk masa depan kami,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan konsolidasi perusahaan, Nanang menyebutkan kondisi keuangan perusahaan mengalami kerugian besar dan defisit modal.

“Kondisi ini membuktikan perusahaan sudah tidak stabil sejak sebelum putusan pailit,” tegasnya.

Nanang dan para karyawan menolak rencana “Going Concern” yang dianggap tidak memberikan kepastian dan hanya akan memperburuk situasi.

“Kami percaya rencana ini akan menimbulkan kecemburuan sosial di antara karyawan, karena tidak semua akan kembali bekerja. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi kami,” jelasnya.

Baca Juga  103 UMKM Meriahkan Pasar Imlek di Klenteng Hok Tik Bio Pati

Sebagai alternatif, dirinya juga menuturkan karyawan meminta agar kurator dan hakim pengawas segera melaksanakan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Kepailitan.

“Dengan dilaksanakannya PHK, kami dapat memenuhi syarat sebagai kreditor, menagih hak pesangon, mencairkan jaminan hari tua, dan mengakses program jaminan kehilangan pekerjaan. Selain itu, kami juga dapat mencari pekerjaan baru untuk melanjutkan hidup,” bebernya.

Nanang menambahkan agar pernyataan dan permohonan karyawan dimasukkan ke dalam berita acara rapat kreditur.

Dirinya juga meminta kepada hakim pengawas dan tim kurator untuk mempertimbangkan pernyataannya.

“Jika ‘Going Concern’ tetap diputuskan melalui voting, kami meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kondisi dan kemampuan perusahaan sebelum keputusan diambil,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button