Polres Sukoharjo Ungkap Pidana Penyalahgunaan Narkoba

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Dua pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Sukoharjo. Dua pelaku berinisial GU (46) dan BYS (27) diamankan di wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Namun saat dihampiri, orang tersebut sempat melaikan diri, dan akhirnya berhasil dibekuk di sekitaran Swalayan Luwes Kartasura,” kata Ari, Rabu (16/10/2024).
Kemudian dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kepolisian mendapati bahwa mereka berdua akan mengambil paket Narkoba jenis Sabu yang dibelinya dari Gros.
Dimana Gros saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak sekitar 0,91 gram,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DSV)