inilahjateng.com (Sragen) – Tim gabungan Polsek Sidoharjo dan Sat Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Dukuh Ngloru, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Tersangka, Eko Wahyudi (35), warga Duyungan Sidoharjo mencuri sepeda motor Honda Beat milik Suparno yang sedang diparkir di pinggir sawah pada Minggu, (10/11/2024).
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim dalam penjelasannya mengatakan modus operandi aksi kejahatan yang dilakukan pelaku mengambil motor korban saat terparkir di pinggir sawah. Korban menaruh kunci di dasbor motor.
Peristiwa tersebut terjadi pukul 14.00 WIB, korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah kegiatan memotong padi yang roboh selesai.
“Melihat motornya tidak ada ditempatnya, korban sempat bingung dan mencari pertolongan warga yang sedang melintas untuk mengantarkannya pulang kerumah dan melapor ke Polsek Sidoharjo pada keesokan harinya,” jelas AKP Isnovim, Kamis (14/11/2024).
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu sedang mengisi BBM di sebuah Pertamini di Dukuh Jasem, Desa Duyungan, Sidoharjo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas dilapangan juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban beserta STNK dan kunci kontaknya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkapkan bahwa ia sempat memesan plat nomor palsu dengan nomor P-3883-EKA di sebuah kios di Sragen untuk mengelabui identitas motor curian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara. (mpm)