Jateng

Masyarakat Jepara Dihimbau Ganti Plat Nomor Sesuai Asal Daerah 

inilahjateng.com (Jepara) – Masyarakat Kabupaten Jepara dihimbau agar segera mengganti plat nomor kendaraan sesuai dengan asal daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, mengatakan, selama ini masih banyak kendaraan milik masyarakat Jepara yang plat nomor Polisinya tidak sesuai.

Sedangkan plat nomor Polisi atau kendaraan untuk Kabupaten Jepara yaitu K dengan huruf belakang C, L, Q tau V.

“Di sini masih banyak kendaraan yang plat-nya H, D, AD atau lainnya. Sehingga kami imbau agar segera berganti plat nomor sesuai Jepara. Misalnya KC,” katanya, Sabtu (18/1/2025).

Menurutnya, kendaraan-kendaraan milik warga Jepara yang plat nomornya tidak sesuai akan berimbas pada besaran pajak yang diterima pemerintah.

Baca Juga  Tinjau Longsor Petungkriyono, Ini Langkah Pemprov Jateng

Sebab, pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan akan masuk kepada pemerintah daerah sesuai plat nomor terkait.

“Kalau tidak diubah ya percuma. Mereka bayar pajak tapi tidak masuk ke Jepara. Karena yang bisa kita (pemerintah Jepara) ambil itu yang plat KC. Selain itu, masuknya ke plat asalnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan selama ini, pembagian pajak kendaraan dibagi dengan pemerintah provinsi.

Tahun lalu, pembagiannya 70 persen masuk pendapatan pemerintah provinsi (pemprov) dan 30 persen masuk pendapatan pemerintah kabupaten (pemkab).

Mulai tahun 2025, pembagian tersebut berubah. Yaitu 60 persen untuk pemkab dan 40 persen untuk pemprov.

Dengan bergantinya plat nomor kendaraan, ia berharap bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jepara.

Baca Juga  Adukan PJU Padam, Ini Caranya

Terlebih pembagian untuk tahun depan bagi pemkab lebih besar dibanding tahun-tahun lalu.

“Bila PAD kita bertambah, pelayanan kepada masyarakat (pengendara) bisa meningkat. Kami berharap memang, masyarakat bisa segera mengganti plat nomor sesuai dengan Jepara. Karena pajak juga kan, peruntukannya akan kembali kepada wajib pajak,” pungkasnya. (NIF)

Back to top button