Ini Alasan Dua Komisioner KPU Walk Out Saat Pleno Rekapitulasi
inilahjateng.com (Semarang) – Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang yakni Henry Casandra Gultom dan M.A Agung Nugroho walk out atau meninggalkan ruang rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
Nanda, sapaan Henry Casandra Gultom menyampaikan alasan kenapa dirinya meninggalkan ruangan saat pleno berlangsung karena pihaknya menghormati proses rekapitulasi sehingga seharusnya KPU menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Kota Semarang.
Seperti diketahui, Bawaslu memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13 Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan karena ada pelanggaran administratif.
Namun rupanya, lima komisioner KPU setelah mengadakan kajian internal dan dilakukan voting, tiga diantaranya tidak setuju untuk melakukan PSU sesuai dengan aturan pada PKPU, sehingga dirinya dan Agung melakukan walk out.
“Kemarin Bawaslu memberikan rekomendasi adanya ketidaksesuaian mengenai administrasi di TPS 13 Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan. Kami melakukan kajian dan dari saya hanya membaca di peraturan perundangan berlaku bahwa pasal 20 poin J UU 7 tahun 2017 bahwa KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti keputusan atau rekomendasi dari Bawaslu karena ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tutur Nanda saat ditemui usai dirinya Walk Out, Kamis (5/12/2024).
Pihaknya memandang jika harus menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Bawaslu yang tertuang dalam rekomendasi yang disampaikan kepada KPU.
“Sudah saya sampaikan ke komisioner lain dan tidak ada masalah sehingga dalam proses rekapitulasi kami sampaikan kalau gubernur (Pilgub) kami Oke kalau wali kota (Pilwakot) untuk kecamatan semarang selatan kami menolak prosesnya karena memang harusnya rekomendasi dari Bawaslu diselesaikan dulu. Menurut saya secara kelembagaan sudah menyampaikan kepada publik bagaimana seharusnya mekanisme yang seharusnya dilakukan ketika melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi,” paparnya.
Nanda mengaku menitikberatkan ketidaksetujuannya jika rekomendasi Bawaslu tidak dilakukan bukan pada norma tetapi karena Bawaslu telah mengeluarkan keputusan yang mengandung konsekuensi hukum ketika tidak dilaksanakan.
“KPU berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, ini bukan saran perbaikan tapi rekomendasi. Kami kira KPU seharusnya bisa menindaklanjuti PSU,” bebernya.
Dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu maka artinya KPU bisa menjaga kemurnian proses Pilkada.
“Ini bentuk Kami menghargai forum. Dan saya tidak akan menandatangani penetapan hasil rekapitulasi untuk Pilwakot walaupun memang tidak berpengaruh secara penetapan,” terangnya.
Senada, Agung menyampaikan jika rekomendasi dari Bawaslu perlu disikapi dan dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang.
“Pada poin nya hampir sama karena ada rekomendasi dari Bawaslu maka rekomendasi itu perlu untuk disikapi dan dilaksanakan oleh KPU kota Semarang,” kata Agung. (LDY)