Jateng

Enam Pelaku Judi Oglok Diamankan Polres Wonogiri 

inilahjateng.com (Wonogiri) – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Dadu Oglok Gajah di sebuah warung makan Mie Ayam Bakso yang berada di wilayah Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di salah satu warung makan yang berada di Jatisrono.

Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat enam orang laki-laki yang tengah asyik melakukan perjudian jenis Dadu Oglok Gajah.

Mereka kemudian diamankan petugas Sat Reskrim Polres Wonogiri.

Enam pelaku tersebut yakni K (40), W (50), T (57), DS (37), M (51). Kelima pelaku merupakan warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga  Siswa SMK Tewas Tertembak, Ini Penjelasan Kapolrestabes Semarang

Sementara P (58) merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set lampu, tiga buah mata dadu, satu tutup dadu, satu lembar bleberan untuk tempat pasang taruhan dan uang tunai Rp 1.080.000.

Adapun modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang.

Pelaku melakukan perjudian jenis dadu oglok gajah dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” ucapnya, Jumat (8/11/2024).

Keenam pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara. (DSV)

Back to top button