Curi Motor di Waduk Tandon Wonogiri, Dua Pemuda Diamankan

inilahjateng.com (Wonogiri) – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di yang terjadi di Waduk Tandon Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Dua pelaku yang berhasil diamankan ialah HR (24) dan B (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 1 November 2024 yang lalu.
Kejadian berawal sekitar pukul 16.30 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motornya Honda Beat Nopol A 3726 TY di sekitar waduk tandon.
Usai memarkirkan kendaraannya, korban lantas nongkrong di tengah bendungan waduk tandon.
“Sekitar Pukul 18.00, korban berniat untuk pulang dan mendapati kendaraanya sudah tidak ada di tempat parkir, korban kemudian melapor ke Polsek Selogiri,” katanya, Selasa (7/1/2025).
Usai menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pelaku pencurian tersebut.
“Pada Sabtu (4/1/2025) pelaku berinisial B berhasil diamankan ketika berada di daerah Palur, Kabupaten Karanganyar,” ujarnya.
Dari penangkapan B, kemudian dilakukan interogasi dan pada hari yang sama berhasil diamankan pelaku lainnya HR di rumahnya di Kecamatan Selogiri.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor Honda Beat A 3726 TY milik korban pada hari Jum’at (1/11/2024) di parkiran Waduk Tandon Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Wonogiri, dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor, bahkan bisa menggunakan kunci ganda untuk keamanan ekstra,” tandasnya. (DSV)